217 Personel Gabungan Tertibkan PKL di Tanah Abang
Reporter: Muhamad Aulia | Editor: Andreas Pamakayo
Sebanyak 217 petugas gabungan melakukan penertiban trotoar dan badan jalan di sejumlah titik kawasan Pasar Tanah Abang, Kamis, (14/9).
Penertiban ini berlandaskan pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, yang termasuk tugas Satpol PP untuk menegakan peraturan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat TP Purba mengatakan, penertiban di wilayah Pasar Tanah Abang memang rutin dilakukan terkait pengawasan dan penindakan trantibum khususnya okupasi trotoar.
"Sebelumnya kita melakukan sosialisasi bagi para PKL yang berjualan di atas trotoar dan menutup jalur difabel sepanjang jalan. Ini melanggar peraturan karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Kalau tetap melanggar kita akan berikan sanksi yustisi," tegasnya.
Menurutnya, penertiban ini akan terus berlangsung untuk menjaga hak pejalan kaki serta mengurangi kemacetan akibat parkir liar.
"Penertiban seperti ini akan terus dilakukan untuk menjaga hak-hak pejalan kaki khususnya difabel dan menjaga estetika kota Jakarta Pusat," jelasnya.
Baca Juga:
Wawali Pimpin Apel Gabungan Penertiban Wilayah Perbatasan Stasiun Tanah Abang dan Gambir
Untuk diketahui, penertiban tersebut dilakukan di kawasan Stasiun Tanah Abang, di Jalan Jati Baru Raya, Jalan Jati Baru Halte Kapal Api, Jaklingko Stasiun Tanah Abang, dan Taman Jati Baru Bengkel.
Hasil penertiban kawasan Tanah Abang, 1 gerobak besi, 41 bangku plastik, 2 Meja Besi, 7 deligen plastik, 2 meja kayu, 2 boks minuman, 3 payung, dan 6 Tiang Aksesoris HP. Juga mengerahkan 3 unit truk, 2 dari Satpol PP dan 1 truk dari LH. Barang yang diamankan tersebut nantinya akan ditaruh di Gudang Cakung.