Pemkot Jakpus Akan Panggil Tiga Pemilik Indekos di Wilayah Kecamatan Kemayoran

Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo

Pendataan penghuni indekos di wilayah Kecamatan Kemayoran. Foto: Malik Maulana

Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian rumah indekos di wilayah Kecamatan Kemayoran.

Kelapa Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba menerangkan, dari tiga rumah indekos yang didatangi hanya dapat menemui penjaga indekos karena pemilik tidak ada di tempat.  

"Pemilik indekos rata-rata tidak tinggal di tempat kosnya. Jadi kita akan mengundang mereka datang ke kantor Wali Kota Jakarta Pusat untuk menunjukkan detail semua perizinan yang mereka punya termasuk pajak dan IMB. Kalau tidak bisa menunjuklan dokumen maka akan dibawa ke ranah Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," ujar Tumbur, Rabu (31/5).

Selain persoalan pajak dan IMB, Tumbur mengatakan, di rumah indekos tersebut juga ditemukan pasangan yang tinggal dalam satu kamar namun, tidak dapat menunjukkan surat nikah.

"Ada pasangan yang tinggal satu kamar tapi tidak bisa menujukkan surat nikah atau di bawah tangan, nanti akan kita panggil ke kantor. Karena dalam hal ini juga kelemahan dari pemilik indekos sendiri tidak mengantisipasi bahwa tidak diperkenankan hal-hal seperti itu," lanjutnya.

Menurut Tumbur, kegiatan pengawasan dan pengendalian rumah indekos ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan terdapat sanksi di dalamnya. 

"Sudah jelas pada pasal 57 bahwasanya setiap penghuni indekos atau tempat-tempat rumah pondokan itu harus melapor ke ketua RT, pergantian keluar masuknya itu harus lapor," imbuhnya.