Petugas Gabungan Lakukan Penataan Wilayah di Sepanjang Jalan Kartini VIII

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Petugas gabungan bersama tiga pilar melakukan penataan wilayah di sepanjang Jalan Kartini VIII. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Petugas gabungan bersama tiga pilar melakukan penataan wilayah di sepanjang Jalan Kartini VIII, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (14/7). 

Baca Juga:

Gulkarmat Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran di RW 09 Kelurahan Kartini 

Lurah Kartini Ati Mediana menerangkan, penataan wilayah difokuskan kepada para pedagang yang menyalahi fungsi dengan menggunakan area tutup saluran. 

"Intinya lahan yang digunakan para pedagang merupakan area fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum). Di beberapa tempat pedagang yang tadinya hanya berjualan makanan jadi melebar, lahan tersebut dijadikan tempat cuci piring, memasak, dan lain sebagainya," kata Ati.

Menurutnya, penataan wilayah ini juga dari masukkan warga masyarakat yang ikut mendukung. "Kami juga telah menjalankan Prosedur Tetap (Protap) sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melayangkan SP 3, kita berikan 1x24 jam dan hari ini pada saat pedagang selesai berjualan kita eksekusi," jelas Ati. 

Adanya tindakan seperti ini, lanjut Ati, bukan melarang pedagang berdagang, boleh berdagang tetapi selesai berdagang tolong dirapikan kembali agar lokasi menjadi steril dan tidak menambah sesuai dengan existing yang sudah ada. 

"Ke depan akan diberikan penghijauan dan dibuat seperti taman sehingga, area Jalan Kartini VIII yang menuju kantor Kelurahan Kartini estetikanya lebih cantik," terangnya.

Untuk diketahui, material bahan bangunan milik pedagang akan dibuang ke tempat pembuangan sampah di Jalan Pangeran Jayakarta. Ada sebanyak 30 dari unsur, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PPSU, FKDM, RT-RW, dan jajaran terkait di Kelurahan Kartini.