Petugas Gabungan Tertibkan Sejumlah Rumah Indekos di Rawasari
Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo
Puluhan personel gabungan yang terdiri dari berbagai SKPD di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali mendatangi sejumlah rumah indekos yang kali ini berada di kawasan Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Senin (29/5).
Baca Juga:
Pemkot Jakpus Kerahkan 170 Personel Gabungan Lakukan Pengawasan Rumah Indekos
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba menerangkan, kegiatan ini untuk melakukan penertiban terkait perizinan rumah indekos.
"Kita mendata terhadap perizinan yang ada di titik tiga sasaran. Pertama, itu di alamat Kampung Rawasari RT 13/RW 08, kedua itu ada di Pramuka Sari RT 13 RW 07," kata Tumbur.
Dari hasil pendataan tersebut, Tumbur menjelaskan, pihaknya mendapati ternyata ada yang belum memiliki IMB terkait perizinan pendirian rumah indekos.
"Jadi hanya dua yang bisa menunjukan, satu belum bisa. Nanti kita akan undang ke kantor untuk bisa menunjukan surat perizinan pendirian rumah indekos," jelasnya.
Tumbur juga berharap agar para pemilik indekos dapat segera mengurus atau menyesuaikan perizinan agar seluruh kriteria dapat terpenuhi.
"Perizinan itu seperti, lengkap dari administrasinya, lengkap semua tidak ada yang kurang, dan sisi keselamatan juga lengkap," tuturnya.
Untuk aspek keselamatan yang dimaksud adalah tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di tiap rumah indekos untuk meminimalisir terjadinya kebakaran.
"Dari teman-teman Sudin Damkar juga mengatakan bahwa setiap rumah indekos itu harus ada Apar, terus berikutnya termasuk akses keluar masuk bila terjadi kebakaran. Kebanyakan pemilik indekos ini tidak memikirkan sampai sejauh itu," ujarnya.
Sementara itu, Camat Cempaka Putih Fauzi mengatakan, pendataan rumah indekos di RW 07 dan RW 08 Kelurahan Rawasari ini sebagai tidak lanjut arahan Pj Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat yang pada prinsipnya untuk memastikan keberadaan rumah indekos sudah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan.
"Ini yang kita lakukan sosialisasi kepada mereka, sehingga keberadaan penduduk kemudian bangunan sesuai dengan izin, dan penduduk juga bisa terkendali," kata Fauzi.
"Jadi, melalui kegiatan ini juga kita berharap seluruh penghuni rumah indekos itu melaporkan keberadaan penghuni kepada RT dan RW," ucapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kot (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat meningkatkan pengawasan terkait perizinan terhadap rumah indekos, mulai dari pengawasan tentang bangunan berubah fungsi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin usaha, dan terkait penghuni wajib lapor ke RT/RW setempat.