Sudin KPKP Audit Izin NKV di Tiga Minimarket

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Sudin KPKP melakukan audit pengajuan izin Nomor Kontrol Veteriner (NKV) minimarket. Foto: pusat.jakarta.go.id

Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan audit pengajuan izin Nomor Kontrol Veteriner (NKV) terhadap tiga minimarket.

Izin NKV merupakan bukti tertulis sebagai dasar kelaikan terpenuhinya jaminan pangan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal pada unit usaha pangan (minimarket) asal hewan. 

"Ada tiga minimarket yang kita audit, pertama berada di Jalan Kembang IV (Kwitang) Jalan Raden Saleh (Kenari), dan Jalan Serdang Raya (Cempaka Baru)," kata Kepala Suku Dinas KPKP Kota Administrasi Jakarta Pusat Penty Yunesi Pudyastuti, Kamis (30/3).

"Hasil monitoring di tiga minimarket tersebut sudah bagus. Hanya perlu diperbaiki beberapa hal seperti harus ada sekat antara daging dengan jeroan," imbuhnya.

Penty juga mengimbau kepada perusahaan pangan asal hewan agar memperbaiki peningkatan jaminan produknya. "Perbaikan perlu dilakukan supaya kualitas produk yang dijual terjaga," pungkasnya.