TP3W Lakukan Penelitian Fisik di Metropole PT Bioskop

Reporter: Angga Rizkyanda | Editor: Andreas Pamakayo

TP3W melakukan penelitian fisik kewajiban fasilitas sosial fasilitas umum. Foto: Dolly Magang

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Tim Pengendalian dan Pengawasan Wilayah (TP3W) melakukan penelitian fisik kewajiban fasilitas sosial fasilitas umum (fasos-fasum) Metropole PT Bioskop di Jakarta Metropole, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Senin (20/2).

Peninjauan ini dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Setko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting dan Kepala Bagian (Kabag) Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Pusat Martua Sitorus.

Dalam kesempatan ini, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, peninjauan ini dilakukan dalam upaya percepatan pemenuhan kewajiban dari para pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

“Tadi cek administrasi karena memang ini program kita untuk percepatan. Tapi, tadi kita lihat administrasi ada yang perlu sedikit disempurnakan terkait masalah peta bidangnya ada sedikit yang belum sesuai,” ucapnya.

Bakwan Ferizan Ginting menjelaskan, peninjauan ini dilakukan untuk melakukan pengecekan kewajiban fasos-fasum dari Metropole PT Bioskop berupa prasarana jalan sepanjang 117 meter.

“Kali ini kita melakukan peninjauan terhadap kewajiban yang harus diserahkan oleh Metropole berupa fasos-fasum untuk prasarana jalan sepanjang 117 meter. Nanti akan dipergunakan untuk jalan berupa trotoar yang dimulai dari depan pos,” jelasnya.

Bakwan Ferizan Ginting juga menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPN untuk membicarakan terkait peta bidang yang digunakan.

“Jadi nanti mungkin kita akan komunikasikan dengan BPN karena surat yang dikeluarkan oleh BPN menyatakan peta bidangnya tahun 2019 ternyata lampirannya tahun 2013. Mungkin kita akan minta penegasan apakah kewajibannya sama dengan peta bidang atau berbeda agar tidak salah,” tuturnya.

Dia pun berharap, pemenuhan kewajiban ini dapat segera diselesaikan sehingga, kewajiban yang diserahkan tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat.