Wali Kota: APK Ranah Bawaslu dan Panwas
Reporter: Berlian Sigit | Editor: Andreas Pamakayo
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, jika ada alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan para camat bisa melaporkannya kepada tim sukses (timses).
Demikian dikatakan Dhany Sukma saat rapat koordinasi wilayah (rakorwil) di Ruang Rapat Walikota, Blok A, Lantai 2, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (12/12).
"Kita harus tahu siapa timses yang ada di situ agar penanganan untuk menurunkan APK yang menyalahi aturan dapat segera terselesaikan," ucap Dhany.
Baca Juga:
Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di Pohon
Dhany juga menekankan kepada para pimpinan di wilayah maupun UKPD agar bertindak sesuai prosedural.
Kemarin, lanjut Dhany, sudah disepakati dengan Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat jika ada APK yang tidak sesuai dengan titik penempatannya, tidak akan melakukan tindakan untuk memindahkan.
"Sesuai kesepakatan, mau tidak mau suka tidak suka ini adalah tugas Bawaslu dan Panwas. Kalaupun mereka tidak mempunyai petugas lapangan maka merekalah yang harus berkomunikasi dengan tim sukses. Tim sukses inilah yang nanti akan menurunkan APK tersebut," terangnya.