Bawaslu Bersama Perwakilan Parpol Kembali Rapikan APK di Fasilitas Umum
Reporter: Zaki Ahmad Thohir | Editor: Andreas Pamakayo
Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nomor 363 perihal lokasi yang dilarang untuk memasang APK yaitu, di jalan penyeberangan orang (JPO), pembatas jalan, fly over, taman, dan fasilitas kantor pemerintahan.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat bersama perwakilan Partai Pemilu (Parpol) didampingi Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Setko Administrasi Jakarta Pusat dan Satpol PP kembali merapikan APK yang melanggar ketentuan pemasangan.
Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Burhanuddin menerangkan, untuk perapian malam ini menyasar di JPO serta fly over yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Menurutnya, perapian ini akan dilakukan secara bertahap hingga nanti masa tenang pada 10 Februari 2024 mendatang.
“Petugas yang dilibatkan ada dari Satpol PP, PPSU bahkan dari relawan parpol juga ikut serta. APK yang diamankan untuk sementara ditampung di kantor Bawaslu DKI Jakarta,” ungkapnya, Jumat (26/1) malam.
Baca Juga:
Bawaslu Jakpus Rapikan Alat Peraga Kampanye di Kecamatan Senen
Sementara itu, Kasuban Kesbangpol Setko Administrasi Jakarta Pusat Rachmat Hidayat menambahkan, pada malam ini serentak di seluruh kecamatan yang ada di Jakarta Pusat melaksanakan perapian APK.
Rachmat menerangkan, Bawaslu bersama Panwascam sebelumnya sudah memberikan surat teguran untuk masing-masing parpol agar merapikan APK yang sudah rusak atau menganggu pengguna jalan.
“Tadi kita bergerak dari kantor wali kota, terus ke arah Gambir, lanjut menyisir di wilayah Senen dan berakhir di wilayah Tanah Abang. Saya berharap teman-teman parpol dapat dengan sadar dan sukarela membenahi APK yang melanggar aturan sehingga ketertiban dan keindahan ibu kota tercinta kita ini tetap terjaga,” tutupnya.