Deklarasi Ikrar Netralitas ASN, Wali Kota: Mari Wujudkan Pilkada yang Demokrasi, Berintegritas, dan Beretika

Reporter: Andre  | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menandatangani Deklarasi Ikrar Netralitas ASN dalam rangka Pilkada. Foto: Andre

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan Deklarasi Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. 

Setelah ikrar dilanjutkan dengan penandatangan komitmen bersama Netralitas ASN yang diikuti, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Kota, Ketua Bawaslu, dan Ketua KPU Jakarta Pusat, saat Apel Rutin, di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (23/9). 

Ikrar dan penandatanganan komitmen tersebut juga diikuti jajaran kelurahan, kecamatan, UKPD yang ada di seluruh Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

"Tadi kita sudah melakukan pengucapan ikrar yang bukan hanya sekedar ucapan tetapi harus dibenamkan kedalam hati sanubari bahwa sebagai ASN menjunjung tinggi netralitas di dalam penyelenggaraan pilkada dan dilanjutkan dengan penandatangan komitmen bersama," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma saat memimpin apel rutin. 

Menurutnya, hak suara yang dimiliki ASN hendaknya dituangkan di dalam bilik suara saja tak perlu diucapkan atau diekspresikan di luar bilik suara hingga sampai ke media sosial. 

"Hati-hati menggunakan media sosial sebab kalau sudah meluncur sulit dihapus karena sudah menjadi jejak perjalanan kita," ucapnya. 

"Pengawasan ASN bukan hanya Bawaslu melainkan masyarakat, dan media juga melihat gerak-gerik ASN pada pelaksanaan pilkada. Sayang jika karier yang telah dirintis harus kandas begitu saja," imbuhnya.

Dhany menjelaskan, di dalam UU 7 Tahun 2017 dikatakan, bagi ASN yang tidak netral dan terbukti melakukan pelanggaran kampanye maka sanksinya kurungan minimal 1 tahun dan denda 12 juta rupiah. 

Dhany kembali menegaskan, jadikan ikrar ini sebagai faktor determinan untuk mewujudkan demokrasi yang berintegritas dan beretika. 

"Mudah-mudahan ini menjadi komitmen kita bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pilkada yang berorientasi pada demokrasi, berintegritas, dan beretika," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey berharap apa yang sudah diikrarkan dan ditandatangani bersama bisa menjadi komitmen bersama bagi semua. 

"Kami berharap pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta di Jakarta Pusat dapat menjadi barometer dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tandasnya.