Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Adakan Bimtek Implementasi Pendidikan Antikorupsi Bagi Pejabat Administrator Pemkot Jakpus
Reporter: Andre | Editor: Andreas Pamakayo
Kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak pada segala aspek. Untuk itu, terdapat tiga strategi pemberantasan korupsi yaitu, pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, dunia pendidikan berperan penting dan strategis dalam menciptakan pribadi unggul, berkarakter dan berintegritas. Untuk itu, budaya antikorupsi sangat penting ditanamkan sejak dini, demi menyiapkan generasi penerus pembangunan Indonesia.
Pada kesempatan ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mengadakan bimbingan teknis (bimtek) implementasi pendidikan antikorupsi yang diikuti oleh Para Pejabat Administrator Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Wakil Wali Kota (Wawali) Administrasi Jakarta Pusat Chaidir mengatakan, pada bimtek kali ini memberikan edukasi dalam rangka membudayakan pencegahan antikorupsi dimulai sejak awal agar menjadi suatu hal kebiasaan atau menjadi budaya antikorupsi ini bisa terlaksana di lingkungan keluarga, sekolah, dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
"Ada bimtek ini guna meningkatkan wawasannya bagaimana cara mencegah korupsi dan berprilaku benar serta jujur," tuturnya.
Tindak lanjut dari bimtek ini, kata Chaidir, para pejabat administrator sekarang dibekali edukasi wawasan antikorupsi dan kedepannya menjadi ujung tombak sebagai penyuluh di lingkungan sekolah atau di masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Pusat Nirwan Nawawi menambahkan, tak hanya penyuluhan di sekolah nantinya pejabat administrator juga harus memberikan penyuluhan di unit-unitnya.
"Diharapkan para pejabat administrator juga dapat berkreasi dalam menumbuhkan pendidikan antikorupsi di lingkungan sekolah, keluarga, maupun unitnya," imbuh Nirwan.
Nirwan mengimbau, kepada seluruh pejabat administrator di Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah mengikuti bimtek ini sebagai persiapan untuk mengajarkan nilai-nilai budaya antikorupsi ke Satuan Pendidikan melalui ”Gerakan Pejabat Mengajar” sekaligus menjadi role model budaya antikorupsi di lingkungan kerja masing-masing.
"Dengan banyaknya stakeholder yang terlibat dalam pembelajaran Antikorupsi di Satuan Pendidikan tersebut, diharapkan ini akan menjadi sebuah Gerakan Antikorupsi sebagai salah satu upaya membangun nilai Integritas dan kesadaran bersama melalui komitmen antikorupsi di dalam diri setiap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan ASN sebagai perwujudan budaya antikorupsi di Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Melalui acara ini, lanjut Nirwan, diharapkan implementasi Pendidikan Antikorupsi tidak hanya dilakukan di Satuan Pendidikan Negeri, tetapi juga melibatkan Satuan Pendidikan Swasta, serta melibatkan banyak stakeholder profesional, akademisi dan praktisi lainnya, karena budaya antikorupsi ini tidak semata-mata tanggungjawab pemerintah tetapi merupakan tanggungjawab seluruh pihak.
"Pada akhirnya dengan Gerakan Pendidikan Antikorupsi ini, diharapkan terwujudnya budaya antikorupsi di setiap sendi kehidupan," terangnya.
Untuk diketahui, Bimbingan Teknis Pendidikan Antikorupsi diawali dengan pembukaan yang telah dilaksanakan pada Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara tanggal 16 Mei 2024 lalu. Untuk selanjutnya akan dilaksanakan secara bergiliran di seluruh wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sampai dengan akhir bulan Mei 2024;
Sebagai kelanjutan kegiatan Bimbingan Teknis Pendidikan Antikorupsi, akan dilakukan roadshow Bus Antikorupsi, di mana bus ini akan berkeliling ke seluruh Wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk mendatangi sekolah-sekolah, dan para peserta yang telah mengikuti bimbingan teknis ini akan bertugas untuk memberikan penyuluhan Pendidikan Antikorupsi kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.