Pemkot Jakpus Terima 54 Sertifikat Hak Pakai dari Kantor Pertanahan
Reporter: Felda Magang | Editor: Andreas Pamakayo
Sebanyak 54 Sertifikat Hak Pakai aset atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara simbolis diserahkan dari kantor Pertanahan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma.
Penyerahan sertifikat tersebut disaksikan Sekdis BPAD DKI Jakarta Irene Mirtawijaya, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (28/02).
Kepala Suku Badan (Kasuban) Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat Faisal Safrudin menerangkan, sertifikat tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 05 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan sertifikat barang daerah berupa tanah seperti di tahun 2023 telah terbit 54 sertifikat hak pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Faisal menambahkan, aset-aset sebanyak 287 bidang tanah meliputi 8 kantor kecamatan 7 kantor kecamatan sudah bersertifikat. Lalu 44 kantor kelurahan, sebanyak 31 kantor kelurahan sudah bersertifikat.
Kemudian, tambah Faisal dari 8 rudin camat 7 bidang sudah bersertifikat. Sedangkan, 10 rudin lurah belum sertifikat dan saat ini sedang berproses serta 187 bidang tanah sekolah sebanyak 177 sudah bersertifikat dan 38 bidang tanah Puskesmas 36 bidang sudah selesai dan 2 bidang sedang berproses.
“Ini merupakan gebrakan revolusioner dengan komitmen bersama Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat yang insyaallah pada tahun 2024 ini menargetkan 1.000 sertifikat aset,” terang Faisal.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menambahkan, persoalan aset merupakan hal yang rumit, sehingga dengan adanya kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen dalam rangka menyelamatkan aset-aset negara khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Saya mengapresiasi kinerja kepala kantor BPN Jakarta Pusat serta jajarannya yang telah menerbitkan sebanyak 54 sertifikat hak pakai pada tahun 2023 dan ini wujud komitmen dalam rangka menyelamatkan aset-aset negara khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Hadir dalam penyerahan sertifikat secara simbolis di antaranya, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Sigit, Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Lusiana Herawati yang diwakili Sekdis BPAD DKI Jakarta Irene Mirtawijaya, Kabag Pemerintahan Ihrsan Prasetiawan, para kabag, camat, lurah dan jajaran terkait lainnya.