Pemkot Jakpus Terima Fasos Fasum Berupa Jalan dari Perhimpunan Saint Carolus
Reporter: Malik Maulana | Editor: Andreas Pamakayo
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Perhimpunan Saint Carolus.
Dhany menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menerima kewajiban lahan aset berupa jalan inspeksi kali seluas 746 meter persegi serta 530 meter persegi jalan akses menuju rumah duka dengan total nilai aset Rp48.992.020.000 miliar yang berada di Jalan Salemba Raya No. 41, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen.
"Tadi kita menerima kewajiban fasos fasum dari Perhimpunan Saint Carolus berupa jalan inspeksi kali seluas 746 meter persegi serta 530 meter persegi jalan akses menuju rumah duka dengan total nilai aset Rp48.992.020.000 miliar," jelasnya, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (5/1).
Sementara itu, Bendahara I Perhimpunan Saint Carolus Simon Subrata berharap fasos fasum berupa jalan yang telah diserahkan tetap berfungsi seperti saat ini dan pihaknya juga akan meneruskan pengelolaan dan perawatannya.
“Saya berharap kalau bisa lahan fasos fasum yang telah diserahkan tetap berfungsi seperti saat ini misalnya, berupa jalan, tetap menjadi jalan, yang jelas kita tidak akan melanggar aturan dan kita juga akan meneruskan pengelolaan dan perawatan,” harapnya.