Percepat Penyerahan Kewajiban Fasos Fasum, Pemkot Jakpus Undang 12 Pengembang

Reporter: Naufal Magang  | Editor: Andreas Pamakayo

Sosialisasi pemenuhan dan pensertifikatan kewajiban fasos fasum. Foto: Naufal Magang

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mengadakan sosialisasi pemenuhan dan pensertifikatan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) bagi 12 pengembang sesuai kepemilikan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting mengatakan dengan mengundang para pengembang pihaknya berupaya untuk mempercepat penyerahan kewajiban. 

"Kita intensif mengundang para pengembang untuk berkoordinasi. Tujuannya agar mereka segera menyerahkan kewajiban yang sudah tertuang dalam Perpu Nomor 12 Tahun 2020," tegasnya, di Ruang R Wali Kota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (25/7).

Asekbang menjelaskan bahwa beberapa kendala yang sering dihadapi pengembang antara lain, kesulitan dalam mengurus administrasi, revisi perizinan, hingga kurangnya motivasi untuk membangun.

"Untuk mengatasi hal itu, kita akan terus melakukan koordinasi dan memberikan pendampingan," ujarnya.

Menurut Asekbang, umumnya aset yang akan diserahkan berupa tanah dan bangunan yang diperoleh melalui berbagai proyek pembangunan. Aset-aset ini, sangat penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama di bidang infrastruktur dan pelayanan publik.

"Aset-aset yang seharusnya menjadi milik masyarakat harus segera diserahkan. Kita akan terus menagih hingga kewajiban mereka terpenuhi," tandasnya.