Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Setko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting melakukan survei lahan pengganti atas pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) PT Prodia Widyahusada, di Jalan Kramat VI, No. 1, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kamis (9/11).
Asekbang mengatakan, luas tanah lahan tersebut sekitar 698 meter persegi dan sudah dinilai secara administrasi maupun teknis yang nantinya akan digunakan sebagai kepentingan masyarakat.
“Kedepannya masih kita koordinasikan dari arahan provinsi nantinya lahan ini mau digunakan untuk apa, supaya tidak salah, karena ini tanah kosong dan akan kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat," kata Bakwan Ferizan Ginting.
Menurutnya, lahan pengganti ini bukan kewajiban fasos fasum dari Prodia, karena lahan Prodia dibawah 5.000 meter persegi sementara, yang berkewajiban memberikan fasos fasum adalah bangunan atau tanah di atas 5.000 meter persegi dan ada SPPT maupun IPPR.
”Kalau Prodia tidak ada kewajiban karena, tanahnya di bawah 5.000 meter persegi dan tidak punya SPPT serta IPPR. Tetapi karena bangunan gedung Prodia ini ada Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan sudah dihitung oleh Cipta Karya, sebesar 294 meter persegi, maka dikonversi menjadi bentuk lahan dengan nilai yang sama, itu berdasarkan Pergub 41 Tahun 2017," jelasnya.
“Gambaran untuk jadi apa akan dikaji lagi, nanti akan kita bahas di tingkat kota apa yang paling maksimal dan bermanfaat untuk masyarakat," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, dia juga mengimbau agar perusahaan atau pemilik gedung yang memiliki Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) atau kewajiban fasos fasum agar segera menyerahkan kepada pemerintah, karena akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Jika ada kendala dalam pengurusan administrasi bisa menghubungi kami untuk memberikan pendampingan," tandasnya.