# Bimtek Penguatan Pengendalian Intern untuk Peningkatan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan. Foto: R Maulana Yusuf

143 Peserta Ikut Bimtek Peningkatan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan

Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali menggelar bimbingan teknis (bimtek) Penguatan Pengendalian Intern untuk Peningkatan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot).

Dalam sambutannya Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menyambut baik kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi yang dilakukan oleh Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.

"Saya berharap kegiatan ini dapat mendorong setiap jajaran pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk lebih meningkatkan kinerja serta akuntabilitas tata kelola pemerintahan sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi warga Jakarta," katanya, di salah satu hotel kawasan Pecenongan, Kecamatan Gambir, Senin (3/11).

Baca Juga: 

Pemkot Jakpus Gelar Sosialisasi Antikorupsi Diikuti Ratusan Pejabat Pengelola Keuangan 

Dhany menuturkan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan hanya soal administrasi dan angka, tetapi juga soal integritas dan kepercayaan publik.

"Kita semua menyadari, ke depan tantangan semakin berat. Keterbatasan fiskal, menuntut efisiensi dan kehati-hatian, sedangkan disisi lain ada target kinerja yang harus dicapai. Sehingga setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus digunakan dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi," ucapnya.

Dhany memaparkan, sebagaimana amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hal ini diperkuat oleh PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang mengharuskan setiap instansi memiliki sistem pengendalian intern yang menjamin keandalan pelaporan, efisiensi, serta pencegahan penyimpangan.

"Secara sederhana, sistem pengendalian intern adalah mekanisme atau aturan main sekaligus menjadi rem yang memastikan uang dan sumber daya pemerintah dikelola dengan benar, aman dan sesuai tujuan," paparnya.

Dhany menambahkan, Data KPK dan ICW menunjukkan bahwa salah satu titik rawan terjadinya korupsi di pemerintahan adalah pada fase pelaksanaan, sehingga di sinilah muncul peran strategis pengelola keuangan, khususnya Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara, Pengurus Barang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Pengendalian intern tidak bisa dijalankan sendirian. Pengendalian intern akan berhasil jika dijalankan oleh seluruh pihak yakni bendahara, pengurus barang, dan PPTK secara terpadu, sebagai wujud nyata dari sistem check and balance. Ketika setiap pihak saling mengawasi, saling mengingatkan dan bekerja dengan integritas, berani menolak praktik yang menyimpang, sekecil apa pun bentuknya, maka peluang terjadinya korupsi akan semakin kecil," ucapnya.

Dhany pun mengingatkan, efektivitas pengendalian tidak akan terwujud tanpa komitmen dan keteladanan pimpinan atau yang kita kenal sebagai tone at the top, dalam hal ini adalah kuasa pengguna anggaran yakni, kepala suku badan, kepala suku dinas, dan kepala puskesmas kecamatan.

"Budaya integritas harus tumbuh dari atas dan dijalankan hingga ke lini pelaksana. Pimpinan yang memberi contoh akan menumbuhkan budaya jujur dan tanggung jawab di seluruh jajaran. Dengan begitu, pengendalian intern bukan hanya sistem, tetapi menjadi budaya organisasi," ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat Rianta Widya mengatakan, latar belakang kegiatan ini adalah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022.  

Menurutnya, kegiatan bimtek ini dilaksanakan untuk memperkuat peran SPIP dalam pengelolaan keuangan sebagai upaya sistematis pencegahan korupsi.

"Inspektorat Pembantu Wilayah Kota mempunyai fungsi salah satunya, pelaksanan program pencegahan tindak pidana korupsi. Bimtek ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman pengelola keuangan terhadap prinsip dan implementasi SPIP, memperkuat kesadaran anti korupsi dan integritas dalam pelaksanaan tugas keuangan, dan menurunkan risiko penyimpangan anggaran melalui penerapan pengendalian intern yang efektif dan berkelanjutan," katanya.

Rianta memaparkan Bimtek kali ini diikuti oleh 143 peserta yang terdiri dari 19 orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 38 orang Pejabat Penatausaha Keuangan, 38 orang Bendahara, 38 orang Pengurus Barang, 10 orang perwakilan PPTK antara lain Sudin LH, SDA, BM, Kesehatan, Perumahan, dan lainnya dengan Pertimbangan pemilihan UKPD yang memiliki resiko tinggi, seperti memiliki anggaran besar, memiliki kegiatan fisik strategis.

"Melalui bimtek ini, mari kita buktikan bahwa pengendalian intern bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen dan manfaat nyata untuk menjaga keuangan negara dari penyimpangan. Karena pada akhirnya, pengendalian intern yang kuat adalah benteng pertama melawan korupsi, dan tanda pemerintahan yang berani jujur dan bertanggung jawab.  Yakinkan bahwa setiap tindakan kecil yang kita lakukan dengan jujur adalah langkah besar menuju birokrasi yang bersih dan berintegritas demi bangsa dan negara yang kita cintai," tandasnya.

Anak Jakpus Anak Jakpus Stiker Bang Jepe