Ilustrasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan lokasi Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan-Sunter.
Hal tersebut juga tercantum pada Keputusan Gubernur Nomor 629 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan-Sunter.
Berikut pengumuman penetapan lokasi, sebagaimana dokumen terlampir;