Pelaksanaan audit kinerja pelayanan publik kecamatan dan kelurahan serta efektivitas penanganan stunting. Foto: Dwi Arif
Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan audit kinerja pelayanan publik kecamatan dan kelurahan serta efektivitas penanganan stunting.
"Audit kinerja dilaksanakan mulai tanggal 1 September sampai dengan 28 November 2025 di tiap kecamatan dan kelurahan," kata Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat Rianta Widiya Amalia, saat entry meeting evaluasi pelayanan publik kecamatan dan kelurahan serta audit kinerja efektivitas penanganan stunting, di Ruang Serbaguna Besar, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (2/10).
Dia menjelaskan, audit kinerja ini untuk menilai tingkat kinerja atau keberhasilan dari pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait.
"Sekaligus untuk mengidentifikasi apakah ada perbaikan yang dilakukan untuk peningkatan kualitas kinerja yang merupakan progran strategis gubernur yang diturunkan kepada perangkat daerah dan unit perangkat daerah," jelasnya.
Audit kinerja, lanjut Rianta, dilaksanakan dengan tujuan menilai efektivitas dari kinerja pelayanan publik dan penurunan stunting di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Mengindentifikasi kelebihan dan kekurangan pengelolaan program dari kegiatan yang telah berjalan, serta memberikan rekomendasi terhadap kekurangan yang ditemukan di lapangan.
"Penilaian ini bertujuan untuk melihat apakah program kegiatan yang dilaksanakan telah menghasilkan output berujung pada outcome berupa manfaat langsung dirasakan masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, inspektorat hadir bukan hanya sebagai pengawas tetapi berharap bisa menjadi mitra strategis kecamatan dan kelurahan sehingga bisa bersama meningkatkan kinerja agar program strategis komitemen Gubernur Provinsi DKI Jakarta dapat terlaksana dengan tata kelola yang baik dan benar.
"Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen kolaborasi bersama untuk menciptakan pelayanan publik yang prima, cepat, tepat, dan ramah," tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menambahkan, semua kinerja yang dimulai dari perencanaan harus bisa dipertanggungjawabkan. Lalu pelaksanaannya harus sudah mematuhi aturan.
"Semua perangkat daerah baik lurah, sekretaris kelurahan, bendahara, dan kepala seksi harus bisa mempertanggujawaban perencana dan pelaksanaannya," ujarnya.
Terkait penurunan stunting, Arifin meminta kelurahan, kecamatan dan UKPD tingkatkan penanganannya, berikan data dan penjelasan yang lengkap selama masa pemeriksaan.
Ia juga berharap pengawasan ini dapat menjadi sarana pembelajaran, perbaikan, dan penguatan tatanan kelola pelayanan publik dan penurunan stunting.