
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari PT Rointa Eka Jaya selaku pemilik gedung Pusat Grosir Metro Tanah Abang berupa prasarana jalan dan marga jalan.
Penandatanganan BAST kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (17/3).
Dalam kesempatan ini, Arifin mengapresiasi penyerahan aset fasos fasum yang telah diserahkan pengembang pusat perbelanjaan di kawasan Tanah Abang.
"Kami mengajak pengembang lainnya segera menunaikan kewajibannya sesuai SIPPT," ujar Arifin.
Ia juga meminta pemilik pusat perbelanjaan juga menjaga aset lahan agar tidak dikuasai pedagang kaki lima (PKL).
"Jadi, tidak sekadar diserahkan saja, tapi juga menjaga agar tidak ada lapak PKL berjualan di lahan fasos fasum," pintanya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting menjelaskan, lahan fasos-fasum yang diserahkan seluas 200 meter persegi senilai Rp17,82 miliar.
"Aset lahan fasos fasum yang diserahkan di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Kebon Kacang," jelasnya.
Asekbang menambahkan, kewajiban fasos fasum yang diserahkan sudah berfungsi sebagai jalan dan trotoar.
"Kontruksi marka Jalan sudah dibangun menggunakan marmer dan dijadikan trotoar seluas 269 meter persegi," tandasnya.