Penertiban pedagang barang bekas di trotoar sepanjang Jalan Fachrudin. Foto: pusat.jakarta.go.id
Petugas gabungan Kelurahan Kampung Bali melaksanakan penertiban pedagang barang bekas yang berada di atas trotoar sepanjang Jalan Fachrudin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/7).
Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Redy mengatakan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada para pedagang yang berada di RW 03, 05, dan 06
"Kita sebelumnya sudah memberikan surat peringatan bagi para pedagang barang bekas yang berjualan di atas trotoar namun, tetap mengabaikan sehingga kami lakukan penertiban," katanya.
"Jumlah pedagang sepanjang Jalan Fachrudin dari Ruko Auri sampai tikungan hotel itu ada kurang lebih 20 pedagang. Hasil dari penertiban diamankan barang-barang bekas seperti, baju, sepatu, dan tas bekas. Yang langsung dibawa ke gudang Satpol PP di Cakung," imbuhnya.
Dalam penertiban, pihaknya bekerja sama dengan 30 personel gabungan dari Satpel Sosial Kecamatan Tanah Abang, Sudin Lingkungan Hidup kecamatan, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PPSU, anggota FKDM, dan jajaran terkait lainnya.
Menurutnya, pasca penertiban pihaknya akan membuat surat imbauan untuk tidak lagi menggelar barang dagangannya di atas trotoar dan bekerja sama dengan RW terkait dalam memantau pedagang itu.
"Penertiban juga dilakukan lantaran banyak laporan warga yang masuk terkait pedagang yang berdagang di trotoar," ujarnya.
Redy juga berharap, trotoar di wilayah Kelurahan Kampung Bali menjadi lebih tertata, sehingga pejalan kaki mendapatkan hak-haknya kembali.