# Penandatanganan BAST PT Dwibina Prima. Foto: Andre

Wali Kota Jakpus Tandatangani BAST Kewajiban Fasos Fasum PT Dwibina Prima

Perekonomian & Pemb 30 Jul, 2025 Reporter: Andre | Editor : Andreas Pamakayo 617 View

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) dari PT Dwibina Prima yaitu, bidang tanah senilai Rp6.094.494.000.

Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat mengatakan, terhadap kewajiban yang diserahkan telah dilakukan penelitian fisik dan teknis Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Pusat pada 25 Juni 2025 lalu.

"Sekarang kita menerima kewajiban PT Dwibina Prima (Gedung Wisma BSG) berupa bidang tanah yang terkena rencana jalan seluas 138 meter persegi yang sesuai kondisi eksisting lapangan sudah berfungsi sebagai taman tepi jalan di sisi Jalan Abdul Muis," katanya, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (30/7).

Denny menambahkan, masih ada sisa kewajiban yang masih harus diserahkan PT Dwibina Prima berupa bidang tanah yang terkena rencana jalan seluas 479 meter persegi.

"Masih ada kewajiban yang harus diserahkan PT Dwibina Prima yang berada di sisi barat seluas 479 meter persegi," ujarnya.

"Mudah-mudahan ke depannya bisa terbangun komunikasi dalam rangka percepatan sisanya. Artinya semua kewajiban yang akan diberikan dari PT Dwibina Prima kepada Pemkot Administrasi Jakarta Pusat bisa terselesaikan," imbuhnya.

Anak Jakpus Anak Jakpus Stiker Bang Jepe