# Penyerahan SK Pensiun. Foto: Dwi Arif

Wali Kota Serahkan SK Pensiun Kepada Kasudin Parekraf dan Kasudin Pora Jakarta Pusat

Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat telah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 November 2025.

SK Pensiun tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Kecamatan Gambir, Kamis (30/10).

Pada kesempatan ini, wali kota menyerahkan SK Pensiun kepada Kepala Suku Dinas Parekraf Kota Administrasi Jakarta Pusat Wiwik Satriani dan Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat Joko Margo Santoso serta 21 pegawai lain.

Arifin mengatakan, masa pensiun ini harus disyukuri karena para purnatugas mampu menyelesaikan tugas pengabdian dengan baik. Sebagai pelayan publik mari melanjutkannya dengan  pemberian layanan kepada masyarakat dalam bentuk lain.

“Sebagai orang yang berpengalaman menjadi pelayan publik, maka lanjutkan memberikan layanan kepada masyarakat dalam bentuk yang lain. Lanjutkan kebermanfaatan bapak ibu sesuai dengan kesanggupan bapak ibu di masyarakat. masa pensiun harus dijalani dengan bangga dan bahagia. Bangga karena selesai mengabdi, bahagia karena akan lebih banyak waktu bersama keluarga," katanya.

Arifin berpesan agar sesama para purnatugas dapat menjaga silaturahmi dan tetap aktif berkegiatan. “Tidak lupa saya ingatkan kepada kita semua agar menjaga silaturahmi dengan yang masih aktif bekerja, masih butuh ilmu,  dan pengalaman bapak ibu yang sudah lebih dulu mengabdi ke Pemprov DKI Jakarta. Jadi jangan sungkan untuk terus berbagi ilmu yang bermanfaat bagi organisasi, " ujarnya.

Terakhir, Arifin mengucapkan terima kasih atas pengabdian bapak ibu purnatugas selama ini. Semoga dedikasi bapak ibu dicatatkan sebagai amal baik.

21 pegawai di lingkungan Kota Administrasi Jakarta lainnya yang pensiun terhitung 1 November 2025 yaitu Suku Dinas Kesehatan 1 orang, Suku Dinas Sosial 1 orang, Unit Pengelola Penanaman Modal dan PTSP 1 orang, Suku Dinas Perhubungan 1 orang, Suku Dinas Sumber Daya Air 1 orang, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota 1 orang, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota 1 orang, Suku Dinas Pendidikan Wilayah I 8 orang, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II 3 orang, dan dari Sekretariat Kota 3 orang.

Anak Jakpus Anak Jakpus Stiker Bang Jepe