Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Informasi Rencana Kota (IRK) dan Gedung Pemda. Foto: R Maulana Yusuf
Wakil Wali (Wawali) Kota Administrasi Jakarta Pusat Eric Phahlevi Zakaria Lumbun membuka sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Informasi Rencana Kota (IRK) dan Gedung Pemda.
Eric mengatakan, pembangunan di Jakarta Pusat memiliki kompleksitas yang tinggi. Di tengah kepadatan penduduk, keterbatasan lahan, serta perkembangan ekonomi yang sangat cepat, kita membutuhkan instrumen pengendalian yang efektif.
"PBG hadir sebagai salah satu solusi untuk menjamin bahwa setiap pembangunan gedung memenuhi standar teknis, memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta keserasian dengan lingkungan sekitarnya," katanya, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat,Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (2/10).
Melalui PBG, lanjut Eric, tidak hanya mengatur prosedur administratif tetapi juga memastikan kualitas pembangunan berdampak langsung pada wajah kota dan kesejahteraan masyarakat.
Eric mengungkapkan, selain PBG ada juga IRK yang merupakan panduan perencanaan tata ruang yang komprehensif, memberikan kejelasan arah pembangunan kepada seluruh pemangku kepentingan.
"Dengan IRK, kita dapat menghindari pembangunan yang tumpang tindih, mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang, serta memastikan bahwa pengembangan wilayah berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. IRK juga menjadi sarana transparansi pemerintah kepada masyarakat, sehingga warga dapat mengetahui dengan jelas rencana tata ruang yang berlaku dan berpartisipasi aktif dalam pengawasannya," jelasnya.
Eric meminta kepada para peserta sosialisasi untuk menjadikan PBG sebagai instrumen kepastian hukum, IRK sebagai panduan arah pembangunan, dan gedung pemda sebagai simbol transformasi pelayanan publik yang modern.
"Ketiga hal ini merupakan satu kesatuan yang saling mendukung, sehingga pembangunan di Jakarta Pusat tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Zulkifli Z Zulfikar menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai sosialisasi PBG, IRK, serta Gedung Pemda kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat.
"Sosialisasi ini merupakan upaya dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja. Undang-Undang ini menjadi landasan penting dalam penyederhanaan perijinan termasuk perijinan bangunan dengan perubahan mendasar berupa penggantan ijin mendirikan bangunan menjadi PBG," jelasnya.