• Alternate Text
  • Loading

Kelurahan Utan Panjang
Jumat, 15 Mei 2026
Kelurahan Utan Panjang
  • Beranda
  • Perangkat Kelurahan
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Tugas dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Jenis Pelayanan
    • Jam Pelayanan
    • Nilai IKM
  • Fasilitas Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
    • Fasilitas Kesehatan
    • Fasilitas Pendidikan
    • Fasilitas Taman dan Ruang Terbuka Hijau
    • Fasilitas Rumah Ibadah
  • Informasi Kelurahan
    • Agenda Kelurahan
    • LMK
    • Prestasi
    • Urusan
      • Pemerintahan
      • Ekbang
      • Kesra
    • Infografis
    • Inovasi & Prestasi
    • Mitra Kelurahan
      • FKDM
    • Potensi Kelurahan
  • PPID
    PPID

    Struktur PPID
    Tugas dan Fungsi
    PPID
    Dokumen Informasi Publik
    Waktu dan Biaya
    Layanan Informasi
    Layanan
    Form Permohonan Informasi
    Publik
    Form Pengajuan Keberatan
    Informasi Publik
    Informasi Berkala
    Informasi Setiap Saat
    Informasi Serta Merta
    Prosedur
    Maklumat PPID
    Tambahan Prosedur
    Prosedur Pelayanan Informasi
    Publik
    Prosedur Keberatan Informasi
    Publik
    Prosedur Permohonon Penyelesaian
    Sengketa Publik
    Prosedur Penanganan Sengketa
    Informasi
    SOP PPID
  • Kontak
  • :
  • Indonesia
    • Indonesia
    • English
Indonesia
  • ID
  • EN
  • Beranda
  • Perangkat Kelurahan
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Tugas dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Jenis Pelayanan
    • Jam Pelayanan
    • Nilai IKM
  • Fasilitas Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
    • Fasilitas Kesehatan
    • Fasilitas Pendidikan
    • Fasilitas Taman dan Ruang Terbuka Hijau
    • Fasilitas Rumah Ibadah
  • Informasi Kelurahan
  • Informasi Kelurahan
      • Agenda Kelurahan
      • LMK
      • Prestasi
  • Urusan
    • Pemerintahan
    • Ekbang
    • Kesra
  • Infografis
  • Inovasi & Prestasi
  • Mitra Kelurahan
    • FKDM
  • Potensi Kelurahan
  • PPID
    • Struktur PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Dokumen Informasi Publik
    • Waktu dan Biaya Layanan Informasi
    • Layanan
      • Form Permohonan Informasi Publik
      • Form Pengajuan Keberatan Informasi Publik
      • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Prosedur
      • Maklumat PPID
      • Tambahan Prosedur
      • Prosedur Pelayanan Informasi Publik
      • Prosedur Keberatan Informasi Publik
      • Prosedur Permohonon Penyelesaian Sengketa Publik
      • Prosedur Penanganan Sengketa Informasi
      • SOP PPID
  • Kontak

© 2026 - Provinsi Jakarta - Jakarta Pusat

Pelayanan Administrasi Umum di Kelurahan

ADMINISTRASI KELURAHAN
🏛️

DAFTAR PELAYANAN KELURAHAN

Layanan Administrasi dapat diakses secara tatap muka maupun online melalui Jakevo. Mohon lengkapi seluruh persyaratan di bawah ini agar proses permohonan Anda berjalan dengan lancar. Berkas formulir persyaratan dapat diunduh melalui link berikut: Download Berkas Administrasi Kelurahan.

NO JENIS PELAYANAN (Klik Judul untuk Syarat Detail)
1
Permohonan Hak Atas Tanah
  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (asli) yang menyebutkan lokasi tanah;
  2. Fotokopi KTP terbaru Pemohon atau KTP terbaru Kuasa jika dikuasakan;
  3. Fotokopi KK terbaru Pemohon;
  4. Fotokopi surat pemberitahuan tidak ada tunggakan PBB dari UP3D setempat;
  5. Fotokopi Surat Asal Usul Tanah (dokumen asli diperlihatkan);
  6. Surat Pernyataan Ahli Waris (apabila pemohon telah meninggal dunia);
  7. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah diketahui RT/RW dan saksi, disertai fotokopi KTP 2 saksi;
  8. Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang diketahui oleh RT/RW;
  9. Berita Acara Peninjauan Lapangan.
2
Pernyataan Ahli Waris
  1. Permohonan oleh Para Ahli Waris atau orang/badan yang diberi kuasa;
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (asli);
  3. Fotokopi KTP Pewaris & KTP para Ahli Waris terbaru;
  4. Fotokopi KK para Ahli Waris;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir para Ahli Waris (atau surat pernyataan bermaterai 10.000 sebagai alternatif);
  6. Fotokopi Surat Nikah Pewaris/Isbat/Pencatatan Sipil/Penetapan PN;
  7. Fotokopi Surat Kematian Pewaris (Akta/RS/Puskesmas);
  8. Surat pernyataan dari Ahli Waris bermaterai Rp 10.000;
  9. Fotokopi Akta Cerai Pewaris (apabila bercerai);
  10. Fotokopi Surat Kematian Ahli Waris (apabila ada ahli waris yang telah meninggal);
  11. Fotokopi KTP 2 orang Saksi (Usia >21 thn/sudah menikah & tidak ada hubungan keluarga).
3
Surat Keterangan Peningkatan Hak Atas Tanah
  1. Surat Pengantar RT/RW (asli);
  2. Surat kuasa bermaterai Rp 10.000 (jika dikuasakan) & Fotokopi KTP penerima kuasa;
  3. Fotokopi KTP & KK terbaru Pemohon;
  4. Fotokopi Sertifikat HGB/AJB/dokumen lainnya (tunjukkan asli);
  5. Fotokopi surat pemberitahuan tidak ada tunggakan PBB;
  6. Surat pernyataan penguasaan fisik (disaksikan 2 saksi);
  7. Surat Asal Usul Tanah (riwayat penguasaan);
  8. Surat pernyataan tidak sengketa (diketahui RT/RW);
  9. Surat Pernyataan Para Ahli Waris bila Pewaris meninggal.
4
Perkawinan Pertama (Umum)
  1. Usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan;
  2. Surat Pengantar RT dan RW;
  3. Fotokopi KTP & KK Pemohon dan Calon;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir Pemohon dan calon;
  5. Surat pernyataan belum pernah menikah (Materai 10.000 + 2 saksi non-keluarga);
  6. Fotokopi KTP 2 orang saksi;
  7. Fotokopi KTP & KK Orang tua (atau Akta Kematian/Cerai jika sudah tidak bersama);
  8. Fotokopi Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas setempat;
  9. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan).
5
Perkawinan Kedua (Umum)
  1. Akta Cerai / Akta Kematian pasangan lama / Izin Poligami dari Pengadilan Agama;
  2. Surat Pengantar RT dan RW;
  3. Fotokopi KTP & KK Pemohon dan calon;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir;
  5. Surat pernyataan Duda/Janda belum menikah lagi (Materai 10.000 + 2 saksi);
  6. Fotokopi KTP 2 orang Saksi;
  7. Fotokopi KTP & KK Orang tua / Akta Kematian;
  8. Fotokopi Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas;
  9. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan).
6
Surat Izin Kawin / Dispensasi
  1. Surat izin kawin / dispensasi dari pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non-Islam);
  2. Surat Pengantar RT dan RW;
  3. Fotokopi KTP & KK Pemohon dan calon;
  4. Surat pernyataan belum pernah menikah (Materai 10.000 + 2 saksi non-keluarga);
  5. Fotokopi KTP 2 orang saksi;
  6. Fotokopi KTP & KK Orang tua / Akta Kematian / Akta Cerai;
  7. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan).
7
Surat Keterangan Ghaib (Persyaratan Perceraian)
  1. Surat Pengantar RT/RW yang ditandatangani pengurus;
  2. Fotokopi KTP dan Fotokopi KK Pemohon;
  3. Surat keterangan dari kepolisian (jika ada);
  4. Surat Pernyataan bahwa pasangan tidak diketahui keberadaannya;
  5. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan).
8
Konsultasi Administrasi Pemerintahan Umum
  1. Fotokopi KTP / SIM / Passport / KITAS / KITAP;
  2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai dengan jenis konsultasi yang dilakukan.
9
Surat Keterangan Layanan Administrasi Umum
  1. Surat Pengantar RT/RW;
  2. Fotokopi KTP dan Fotokopi KK Pemohon;
  3. Berkas dan data pendukung yang lengkap;
  4. Surat Pernyataan (menyesuaikan keperluan);
  5. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan).
10
Pendaftaran Objek Pajak Baru (PBB)
  1. Surat Permohonan tertulis dari wajib pajak/kuasa;
  2. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 (jika dikuasakan);
  3. Pengantar RT dan RW;
  4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik disaksikan 2 orang saksi;
  5. Fotokopi KTP & KK Pemohon;
  6. Fotokopi KTP para saksi;
  7. Fotokopi AJB/Hibah/Waris/HGB/SHM (tunjukkan asli);
  8. SPPT PBB asli tetangga (jika ada);
  9. Fotokopi IMB/IPB (jika ada).
11
Pemecahan SPPT PBB
  1. Surat Permohonan tertulis;
  2. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 (jika dikuasakan);
  3. Pengantar RT dan RW;
  4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (disaksikan 2 saksi);
  5. Fotokopi KTP & KK Pemohon serta KTP Saksi;
  6. Fotokopi AJB/Hibah/Waris/SHM untuk masing-masing objek pecahan (tunjukkan asli);
  7. SPPT PBB P2 Induk;
  8. Fotokopi IMB/IPB (jika ada).
12
Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama
  1. Foto lokasi objek;
  2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon;
  3. Surat Pernyataan keabsahan dokumen bermaterai 10.000;
  4. Surat Pernyataan bermaterai dengan 2 saksi yang menyatakan alamat objek satu (dikuatkan RT/RW);
  5. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan);
  6. Fotokopi Dokumen yang terdapat perbedaan alamat;
  7. PBB tahun berjalan yang sudah dibayar.
13
Keterangan Penunjukan Orang yang Sama
  1. Surat Pengantar RT/RW;
  2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon;
  3. Surat Pernyataan keabsahan dokumen bermaterai 10.000;
  4. Surat Pernyataan bermaterai dengan 2 saksi (dokumen menunjuk orang yang sama);
  5. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan);
  6. Fotokopi dokumen yang terdapat perbedaan nama;
  7. Fotokopi PBB tahun berjalan yang sudah dibayar.
14
Surat Keterangan Mutasi Alamat
  1. Surat Pengantar RT/RW;
  2. Fotokopi KTP dan KK Pemohon;
  3. Surat Pernyataan bermaterai dengan 2 saksi mengenai mutasi alamat;
  4. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan).
15
Legalisasi Produk Layanan Kelurahan
  1. Fotokopi KTP & KK Pemohon;
  2. Fotokopi Produk layanan;
  3. Produk layanan ASLI;
  4. Prosedur: Ambil nomor antrian di PTSP -> Serahkan berkas -> Verifikasi oleh petugas -> Penandatanganan oleh Lurah -> Terima hasil legalisir.
16
Penandatanganan Relaas Pengadilan
  1. Ambil nomor antrian di PTSP Kelurahan;
  2. Isi Formulir isian yang disediakan;
  3. Petugas memproses penandatanganan oleh Lurah atau yang mewakili;
  4. Terima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani.
Data ini disusun untuk mempermudah warga Kelurahan Utan Panjang dalam mengurus administrasi secara transparan.
  • Jalan D. Bendungan Jago No.49. Jakarta Pusat

  • Copyright © 2026 Jakarta Pusat