Waktu dan Biaya Layanan Informasi

Waktu dan Biaya Layanan Informasi

Waktu Pelayanan Informasi Publik:

  • 📅 Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIB
  • Waktu Istirahat:
    • Senin - Kamis: 12:00 - 13:00 WIB
    • Jumat: 11:30 - 13:00 WIB

Biaya Pelayanan Informasi Publik:

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi:

  1. Penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon tidak dipungut biaya (Gratis). (Pasal 63 Ayat 1)
  2. Pelayanan Informasi Publik diberikan dalam bentuk digital. (Pasal 63 Ayat 2)
  3. Untuk permintaan dalam bentuk cetak (hardcopy), biaya penggandaan dan pengiriman jasa pos/kurir dibebankan kepada Pemohon. (Pasal 64 Ayat 3)