Biaya Pelayanan Informasi Publik:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi:
- Penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon tidak dipungut biaya (Gratis). (Pasal 63 Ayat 1)
- Pelayanan Informasi Publik diberikan dalam bentuk digital. (Pasal 63 Ayat 2)
- Untuk permintaan dalam bentuk cetak (hardcopy), biaya penggandaan dan pengiriman jasa pos/kurir dibebankan kepada Pemohon. (Pasal 64 Ayat 3)