Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Mekanisme Pelayanan Informasi Publik


📋 Detail Prosedur Pengajuan:

  1. Tahap Persiapan: Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan dokumen kelengkapan sesuai kategori:
    • Perorangan: KTP atau Surat Keterangan Kependudukan.
    • Kelompok Orang: Surat kuasa dan identitas (KTP) pemberi serta penerima kuasa.
    • Badan Hukum: KTP perwakilan, surat kuasa, dan akta pendirian yang disahkan Kemenkumham.
  2. Verifikasi: Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika tidak lengkap, petugas akan mengirimkan surat permohonan kelengkapan.
  3. Proses Jawaban: Jika berkas lengkap, informasi akan diproses paling lambat dalam 10 + 7 hari kerja (jika informasi perlu waktu lebih untuk dikuasai).
  4. Penyelesaian: Pemohon menerima informasi. Jika merasa tidak puas, pemohon berhak mengajukan Keberatan Informasi.