Prosedur Penanganan Sengketa Informasi

Mekanisme Fasilitasi Sengketa Informasi Publik


📋 Tahapan Penanganan Sengketa:

  1. Pemberian Kuasa: Atasan PPID Utama atau Pelaksana (PD/UKPD) dapat memberikan surat kuasa kepada:
    • PPID Utama Provinsi DKI Jakarta.
    • PPID Pelaksana.
    • Pegawai pada unit kerja pemilik informasi atau bagian hukum.
    • Petugas Data dan Informasi Publik lainnya.
  2. Proses Persidangan: Pelaksanaan Sidang Sengketa Informasi Publik dilakukan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
  3. Putusan: Tahap akhir berupa Putusan Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.