Tugas PPID:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik, PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas:
- Memberikan layanan informasi kepada publik.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
- Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik.
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi.
- Membuat laporan pelayanan informasi.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.