Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID:

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik, PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas:

  • Memberikan layanan informasi kepada publik.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  • Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya.
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik.
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi.
  • Membuat laporan pelayanan informasi.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

Fungsi:

Melakukan pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.