PROSEDUR LAYANAN DAN INFORMASI

Prosedur dan SOP PPID

Mekanisme Layanan Informasi Publik:

Layanan melalui website ini dilakukan secara tertulis dengan kelengkapan syarat:

  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan KTP (bagi lembaga/organisasi, lampirkan KTP pimpinan).
  • Bagi lembaga/organisasi, wajib menyertakan akta notaris/surat keputusan pembentukan.

Berkas Layanan:

3. Survey Kepuasan Layanan Informasi Kelurahan Utan Panjang (Tersedia di aplikasi JAKI)