Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi


📋 Cara Pengajuan Sengketa:

Permohonan dilakukan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melalui dua cara:

1. Secara Langsung (Datang Langsung):

  • Mengisi Form Penyelesaian Sengketa.
  • Membawa bukti surat permohonan informasi & tanda terimanya.
  • Membawa bukti jawaban permohonan (jika ada).
  • Membawa bukti identitas (KTP untuk individu / Anggaran Dasar untuk Badan Hukum).

2. Secara Tertulis (Online/Surat):

  • Mengirim surat melalui email atau surat tercatat.
  • Ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Pusat.
  • Melampirkan seluruh dokumen bukti (sama seperti cara langsung).
  • Menyertakan surat kuasa jika dikuasakan.