📋 Cara Pengajuan Sengketa:
Permohonan dilakukan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melalui dua cara:
1. Secara Langsung (Datang Langsung):
- Mengisi Form Penyelesaian Sengketa.
- Membawa bukti surat permohonan informasi & tanda terimanya.
- Membawa bukti jawaban permohonan (jika ada).
- Membawa bukti identitas (KTP untuk individu / Anggaran Dasar untuk Badan Hukum).
2. Secara Tertulis (Online/Surat):
- Mengirim surat melalui email atau surat tercatat.
- Ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Pusat.
- Melampirkan seluruh dokumen bukti (sama seperti cara langsung).
- Menyertakan surat kuasa jika dikuasakan.