Loading
memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
melakukan pemberdayaan masyarakat;
melaksanakan pelayanan masyarakat;
memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
memelihara prasarana dan fasilitas umum;
mengoordinasikan dan mengevaluasi UKPD tingkat Kelurahan;
melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD/UKPD/instansi lain.