Gelar Sekolah Tatap Muka, Pemkot Jakpus Akan Kontrol Prokes

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Ilustrasi. Foto: Malik Maulana

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 30 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ada sejumlah penyesuaian yang ditetapkan karena PPKM Jakarta turun ke level 3. Salah satunya dibolehkan sekolah tatap muka terbatas berdasarkan keputusan tiga menteri. Sekolah yang menjalankan pembelajaran tatap muka wajib mengatur kapasitas maksimal 50 persen.

Terkait hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di setiap sekolah yang diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka.

Demikian dikatakan Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (27/8).

“Jika pembelajaran tatap muka ini berlangsung nanti lurah-camat membantu Dinas Pendidikan untuk mengontrol prokesnya. Kita hanya kontrol prokesnya,” katanya.

Terkait sekolah mana saja di Jakarta Pusat yang akan menggelar tatap muka, Irwandi menyatakan, itu kewenangan Suku Dinas Pendidikan JP I dan II.  

Baca Juga: 

Camat Gambir Cek Kesiapan Sekolah Gelar Tatap Muka

Ini Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Jakpus