Menolak Vaksinasi Covid-19, Ada Sanksi Administratif
Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan memberikan sanksi administratif bagi warga yang dalam kelompok sasaran menolak mengikuti vaksinasi Covid-19.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, pemberian sanksi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
"Ada di dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 Pasal 13A dan B bisa dijadikan juga sebagai bahan kita untuk regulasi sudah jelas. Jadi ada sanksi administratif, sanksi penundaan pelayanan atau pencabutan pelayanan dan juga ada sanksi dendanya di situ," terang Dhany usai memimpin rapat persiapan bantuan tenaga bantuan vaksinator, di Ruang Rapat Walikota Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (24/6).
Untuk itu, Dhany mengimbau kepada jajarannya rutin dalam memberikan sosialisasi terkait manfaat sekaligus informasi agenda pelaksanaan vaksinasi kepada warga yang masuk ke dalam kelompok sasaran.
"Yang terpenting adalah bagaimana kita membangkit kesadaran warga untuk mau divaksin," ungkapnya.
Baca Juga:
Pemkot Jakpus Akan Buka Sentra Vaksinasi di Johar Baru dan Cempaka Putih
Dhany Sukma Tinjau Sentra Vaksin Mobile di RW 03 Serdang
Wali Kota Tinjau Vaksinasi Covid-19 di GOR Kemayoran
Sebagai informasi, Pemkot Jakpus sendiri akan terus menggenjot program vaksinasi demi mengejar target 16 ribu vaksinasi perhari hingga mencapai angka 800 ribu vaksinasi di bulan Agustus 2021 mendatang.
Untuk memenuhi target tersebut, Pemkot Jakpus bekerja sama dengan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran untuk penambahan tenaga vaksinator dan membuka sentra vaksin baru di tiap Kecamatan.