Pemkot Jakpus Komitmen Jalankan PPKM Darurat

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma. Foto: Shabrina Saraswati

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) berkomitmen menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma, saat meninjau Lapangan Pors Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat Jumat (2/7).

Baca Juga: 

PPKM Darurat, Pemkot Jakpus Akan Perketat Area Sentral Kerumunan 

Dhany mengatakan, pihaknya akan berkomitmen melaksanaakan PPKM darurat sepanjang aturan pelaksanaan PPKM darurat itu sudah dikeluarkan secara tertulis.

Menurutnya, aturan PPKM darurat ini harus juga ditetapkan dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Intinya kalau aturannya sudah jelas, resmi dikeluarkan, ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ya kita komitmen jalankan,” ungkapnya.

Terkait sanksi tersendiri pada warga yang melanggar PPKM darurat, lanjut Dhany, aturan pemberian sanksi itu sudah masuk dalam konsensus pembahasan PPKM darurat. Sehingga nantinya akan diterapkan pada masyarakat umum.

“Kalau aturan itu sudah ditanda tangani telah menjadi kebijakan publik maka kita akan lakukan secara umum, tidak berlaku khusus. Sehingga semua yang menjadi kelompok sasaran harus menegakan aturan, protokol kesehatan,” tegasnya.