PPKM Darurat, Begini Aturan Perayaan Idul Adha

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Jakarta Pusat M Fahmi. Foto: pusat.jakarta.go.id

Pelaksanaan Peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta Pusat (Jakpus) berimbas pada aturan pelaksanan perayaan Idul Adha yang akan berlangsung pada 20 Juli 2021 mendatang.

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Jakarta Pusat M Fahmi mengatakan, berdasarkan SE (surat edaran) Menteri Agama terkait pemberlakuan PPKM darurat maka Salat Idul Adha dan malam takbiran di wilayah Jakpus ditiadakan. Selain itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga diimbau untuk dilakukan pada Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

"Sementara berdasarkan SE Menteri Agama, Salat Idul Adha dan malam takbir ditiadakan. Untuk pemotongan hewan disesuaikan dengan level asesment wilayah," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Senin (5/7).

Baca Juga: 

Wali Kota Jakpus Minta UKPD Pantau Lokasi Penjualan Hewan Kurban

Fahmi mengatakan, di wilayah Jakpus yang masuk dalam level empat asesment pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di masjid yang memiliki lahan yang luas jika kondisi RPH penuh. Jika masjid yang tidak memiliki lahan yang luas, maka pemotongan hewan kurban dapat diserahkan pada masjid-masjid yang lebih luas yang melakukan pemotongan atau rumah zakat.

"Jadi nanti hanya ada petugas pemotongan hewan kurban dan pemilik kurban yang boleh menyaksikan proses penyembelihan. Warga yang tidak berkepentingan dilarang berkerumun,"  terangnya.

Selain itu, lanjutnya, baik petugas penyembelihan hewan dan pemilik hewan kurban harus melakukan pemeriksan termal terlebih dahulu, mengunakan masker, sarung tangan, dan membawa peralatan sendiri. 

"Untuk distribusi hewan kurban sendiri, petugas yang akan membagikannya ke rumah-rumah warga yang berhak dengan tetap menggunakan masker dan sarung tangan," tandasnya.