Evaluasi Loksem, Asekbang Tinjau Dua Titik di Wilayah Kecamatan Kemayoran
Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui bagian Asisten Perekonomian dan Pembangunan meninjau lokasi sementara (loksem) di Gang Maja, dan Jalan Gunung Sahari 7A, Kecamatan Kemayoran, Jumat (21/10).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Setko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, ini merupakan hari ketiga melakukan peninjauan dalam rangka evaluasi loksem yang ada di wilayah Jakarta Pusat.
"Kemarin kita sudah meninjau loksem di wilayah Kecamatan Gambir, Tanah Abang, dan sekarang yang ketiga di Kemayoran," katanya.
"Di Kemayoran ada dua titik yang kita tinjau, pertama di Gang Maja (loksem menjual makanan), dan kedua di Jalan Gunung Sahari 7A (menjual ikan hias) Kelurahan Gunung Sahari Selatan," imbuhnya.
Baca Juga:
Pemkot Jakpus Monitoring Loksem di Wilayah Gambir
Untuk yang di Jalan Gunung Sahari 7A, lanjut Bakwan Ferizan Ginting, loksem yang ada hanya delapan, sisanya masuk Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Gunung Sahari Utara.
"Peninjauan dua titik lokasi ini untuk melakukan evaluasi keberadaannya, kira-kira masih memungkinkan tidak keberadaan loksem tersebut. Karena setiap 2 tahun sekali kita melakukan evakuasi. Jika masih layak untuk dipertahankan maka nanti mungkin akan diperbaiki baik saluran air, pembatasan jalan, dan lain-lain terkait daya dukung lingkungan," jelasnya.
Menurutnya, pada bulan November 2022 mendatang evakuasi ini harus segera tuntas dan nanti akan dilihat mana yang terdampak dalam pengurangan loksem.
"Ini juga tidak seterusnya menjadi loksem atau ada lokasi baru yang perlu kita tambah. Ini sedang kita koordinasikan dengan tim terkait seperti, UKM, Bina Marga, SDA, Perhubungan yang merupakan tim pertimbangan tingkat kota," Bakwan Ferizan Ginting menerangkan.
Dia berharap, semoga keberadaan loksem ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar baik karyawan perkantoran maupun warga.
Sementara itu, Camat Kemayoran Asep Mulyaman menambahkan, loksem di wilayah Kemayoran yang masuk kedalam SK Wali Kota berada di Gang Maja.
"Di Gang Maja tadi ada koreksi terkait lingkungan, yang nanti kita koordinasikan dengan UMKM Satpel Kecamatan, juga pengelola ruko seperti, jalan yang harus dirapikan, sebab kita tidak bisa melakukan perbaikan di wilayah aset pengelola perkantoran," jelasnya.
Sementara di Jalan Gunung Sahari 7A, kata Asep, masih tahap pengkajian yang belum di SK-kan karena hanya sedikit yang masuk ke Kecamatan Kemayoran. "Kebanyakan loksem-nya masuk wilayah Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Gunung Sahari Utara yang sudah dimuat dalam SK Wali Kota," terangnya.