Kendaraan Dinas Operasional Diuji Emisi
Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat bagi Kendaraan Dinas Operasional (KDO), di halaman Kantor Wali Kota, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (30/3).
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, kegiatan uji emisi ini dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66 Tahun 2020. Ia juga mengimbau agar para ASN dilingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat untuk melakukan uji emisi KDO dan kendaraan pribadi.
"Jadi hari ini kita secara serentak di DKI Jakarta menyelenggarakan uji emisi gratis di tingkat kota. Prioritas kita seluruh KDO maupun kendaraan pribadi PNS dilingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat," ungkapnya.
Selain itu, wali kota juga menyarankan bagi pemilik kendaraan yang belum memenuhi kelayakan emisi agar melakukan perawatan rutin. Sehingga, di uji emisi selanjutnya kendaraan tersebut bisa lolos uji.
Baca Juga:
Pemkot Jakpus Bakal Gelar Uji Emisi Sebanyak Empat Kali
Sementara itu, Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat Marsigit menambahkan, kegiatan uji emisi tingkat kota ini hanya digelar hari ini hingga pukul 15.00 WIB. Menargetkan 200 kendaraan roda empat dan 100 kendaraan roda dua untuk diuji emisi.
Uji emisi ini, lanjutnya, akan dilakukan secara berkala. "Nantinya akan dilakukan satu bulan sekali, kita juga akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan untuk uji emisi KDO di tingkat kementerian," terangnya.