Pemkot Jakpus Terima Kewajiban Fasos-Fasum 50 Miliar Lebih

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Penandatanganan BAST di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (25/2). Foto: Danar Pusung

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) menerima kewajiban Fasilitas Sosial (Fasos)- Fasilitas Umum (Fasum) senilai lebih dari Rp 50 miliar.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban Fasos-Fasum tersebut berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (25/2).

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menerangkan, Fasos-Fasum senilai Rp 50.993.202.955, diterima dari kewajiban tiga perusahaan di antaranya, PT Karunia Unggul Abadi, PT Adhi Karya, dan PT Karyagraha Nusantara.

Dari dana Fasos-Fasum tersebut, lanjutnya, telah dilakukan konvensi dan dialokasikan untuk membiayai penataan Stasiun Gondangdia.

Penataan Stasiun Gondangdia ini, menurutnya, meliputi beberapa bagian seperti, area parkir, area operasional KALOG, area drop off taksi, area pengendapan pangakalan ojek online dan pangkalan, pengerjaan Jalan Srikaya, area plaza transit utara, area plaza transit selatan, area pengendapan dan pick up, drop off ojek online/ojek pangkalan/bajaj, pengerjaan trotoar  Jalan Srikaya, pengerjaan Jalan Srikaya 2 area, serta pembuatan marka jalan.

"Harapan saya kita sebagai pengguna kereta api, maupun transportasi umum dapat sama-sama menjaga stasiun yang sudah tertata ini semakin baik kondisinya," ungkapnya.