Pemprov DKI Tetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru Sebagai Kawasan Cagar Budaya

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Ilustrasi. Foto: Andreas Pamakayo

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

“Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya dikarenakan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. Sehingga keberadaannya perlu dilestarikan dan dilindungi,” ujar Iwan, Kamis (22/9).

Lebih lanjut, Iwan menerangkan, Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat tengah melakukan penataan besar-besaran di kawasan Pasar Baru.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting menjelaskan, saat ini kondisi Pasar Baru kurang berkembang, sehingga dilakukan penataan di tahun 2022 ini.

"Pasar Baru sebagai kawasan budaya, kita lihat kondisinya kurang begitu bagus apalagi usianya sudah hampir 220 tahun. Ini momentum bagi kita untuk mengangkat kembali Pasar Baru dengan melakukan penataan," ucapnya.

Bakwan Ferizan Ginting memaparkan, penataan dimulai dengan pembangunan pedestrian dari Jalan Juanda hingga ke Pasar Baru, dan kawasan Pecenongan.

Baca Juga: 

Asekbang Hadiri Sosialisasi Pembangunan Gapura Pasar Baru

Sudin Pariwisata Akan Aktivasi Kawasan Pasar Baru

Penataan Pasar Baru Disambut Gembira Pedagang