Ombudsman Nilai Pelayanan Publik PTSP Jakpus
Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo
Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan penilaian pelayanan publik di Kantor Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Pusat, Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (11/9).
Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany mengatakan, Tim Penilai Ombudsman melalukan penilaian di enam titik lokasi pelayanan di Jakarta Pusat salah satunya di UP PM-PTSP Jakarta Pusat (Jakpus).
“Kalau bicara Ombudsman bicara kepatuhan terkait pelayanan terhadap masyarakat, sudah ada indikator yang disiapkan mereka tinggal melaksanakan monitoring dan observasi pada enam titik lokasi pelayanan di Jakarta Pusat,” katanya.
Menurut Denny, UP PM-PTSP Jakarta Pusat pelayanan sudah berbasis online sehingga menjadi kemudahan tersendiri bagi masyarakat.
“UP PM-PTSP tidak perlu diragukan lagi karena pelayanan ini sudah berbasis online, indeks kepuasan di masyarakat juga sudah tinggi. Kami optimistis secara keseluruhan Jakarta Pusat dapat mendapatkan kategori A atau minimal kategori B dapat dipertahankan,” tuturnya.
Baca Juga:
Ombudsman Mulai Nilai Pelayanan Publik Jakpus
Sementara itu, Kepala UP PM-PTSP Kota Administrasi Jakarta Pusat Muhammad Subhan menuturkan, ada empat poin kriteria penilaian yaitu, pertama sarana prasarana, kedua sumber daya manusia yaitu sejauh mana petugas memahami tupoksinya. Ketiga, sistem yang digunakan, dan keempat penanganan terkait pengaduan masyarakat.
“Alhamdulillah empat poin ini semua tadi sudah dapat terpenuhi, semoga pelayanan kami ke depan dapat lebih baik. Kami optimistis dapat poin A kembali,” tuturnya.
Subhan menambahkan, pada penilaian serupa di 2022 lalu UP PM-PTSP Jakarta Pusat telah mendapatkan nilai 94,31 kategori A dengan opini kualitas tertinggi.
“Tidak ada perbedaan, tahun ini pelayanan kami lebih tingkatkan untuk difabel. Kami ada pemandu untuk difabel netra, dan parkir khusus difabel,” tutupnya.