Pemkot Jakpus Bina Pelayanan Publik PTSP dan Sudin Dukcapil
Reporter: Angga Rizkyanda | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik (KKPP) kembali melaksanakan monitoring dan pembinaan pelayanan publik di UP PMPTSP dan Sudin Dukcapil, kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (1/9).
Baca Juga:
Pemkot Jakpus Bina Layanan Publik Dua Puskesmas
Kepala Bagian (Kabag) KKPP Kota Administrasi Jakarta Pusat Munjir Munaji mengatakan, pembinaan ini dilakukan menjelang Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang akan dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada tanggal 11-13 September 2023 mendatang.
“Hari ini kami kembali melakukan pembinaan dan pemantauan terkait pelayanan publik dan kesiapan administrasi dalam rangka persiapan kunjungan dan penilaian dari Ombudsman pada tanggal 11-13 September 2023 mendatang,” ujarnya.
Munjir menuturkan, pelayanan publik yang ada pada PTSP dan Sudin Dukcapil sudah cukup baik meskipun ada beberapa hal yang harus diperbaiki. Sedangkan untuk urusan administrasi, PTSP dan Sudin Dukcapil sudah baik namun, ada beberapa kekurangan yang saat ini masih dilengkapi pemberkasannya.
“Hasilnya di loket PTSP itu sudah bagus. Namun, memang ada beberapa yang harus dilakukan penataan seperti ruang bermain anak dan videotron milik Sudin Dukcapil yang ditata. Sedangkan sisi administrasi sudah bagus dari PTSP maupun Sudin Dukcapil meskipun ada beberapa hal yang kurang dan kini sedang dilakukan pemberkasan,” tuturnya.
“Berkasnya terkait dengan pelayanan publik, ada sembilan indikator seperti dasar hukum, SK pengaduan, petugas pengelola pengaduan, tindak lanjut pengaduan, dan lainnya. Masyarakat yang mengadu baik itu melalui CRM, JAKI, dan sebagainya juga kita coba untuk segera merespon agar mereka terlayani dengan baik,” tambahnya.
Munjir juga berharap, dengan adanya penilaian dari Ombudsman nanti, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat menjadi lebih baik.
“Meskipun ada atau tidak adanya penilaian Ombudsman, pelayanan kepada masyarakat memang harus baik. Yang penting, masyarakat bisa nyaman disitu dan pelayanan yang diberikan harus maksimal. Artinya, pelayanan harus sesuai SOP yang ditetapkan, yang cepat, tepat, murah, dan mudah,” tutupnya.