Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari PT Kompas Media Nusantara berupa lahan bidang tanah Prasarana Jalan dan Kontruksi Jalan, Trotoar, Saluran, dan 10 buah Manhole.
Penandatanganan BAST kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis(10/10)
"Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menerima kewajiban lahan aset berupa bidang tanah seluas 147 meter persegi dan seluas 677,65 meter persegi berupa Kontruksi Jalan, Trotoar, Saluran, dan 10 buah Manhole dengan total nilai aset Rp 6.159.401.699," kata Dhany Sukma.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W) Jakarta Pusat telah melakukan penelitian fisik pada 30 September 2024 lalu dan Lokasi kewajiban di Jalan Palmerah Selatan, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang hasilnya fasos fasum tersebut sudah menjadi pedestarian dan Jalan.
“Lahan ini sudah diserahkan dari pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk digunakan oleh secara luas untuk masyarakat, karena ini sudah menjadi aset Pemda maka ke depan kita yang akan melakukan pemeliharaan baik jalan, taman maupun pedestriannya," tandasnya.