Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan penertiban sarana dan prasarana (sarpras) dalam rangka kegiatan Bulan Tertib Trotoar, di sepanjang Jalan Cempaka Putih Tengah, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Selasa (5/3).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat TP Purba mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensterilkan trotoar yang telah ter-okupasi baik untuk berjualan maupun untuk parkir liar.
"Kita bersama petugas gabungan melakukan penertiban untuk mensterilkan trotoar baik dari pedagang kaki lima, motor yang parkir sembarangan maupun gubuk-gubuk liar yang tentunya mengokupasi trotoar," katanya.
Baca Juga:
Pemkot Jakpus Gelar Apel Gabungan Bulan Tertib Trotoar
Purba menambahkan, para pelanggar akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai efek jera.
"Tadi ada beberapa gerobak yang kita amankan dan kita buatkan kartu kuning kemudian dibawa ke pengadilan tipiring untuk menimbulkan efek jera," ujarnya.
Purba berharap para pedagang lebih tertib peraturan dan menghargai hak-hak pejalan kaki terutama bagi difabel.
"Kita tidak pernah melarang orang berdagang tapi berdagang juga ada tempatnya jangan menempati trotoar yang diperuntukkan untuk pejalan kaki dan difabel," tutupnya.
Untuk diketahui, pada Bulan Tertib Trotoar ada sekitar 100 personel gabungan dikerahkan terdiri dari Satpol PP Kota, Kecamatan, TNI-Polri, Sudin Perhubungan, dan Bina Marga.