Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Tim Pengendalian dan Pengawasan Wilayah (TP3W) melakukan penelitian fisik kewajiban fasilitas sosial fasilitas umum (fasos-fasum) PT Ario Bimo Laguna Perkasa, Gedung Senayan Park (Spark) Jalan Gerbang Pemuda, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/2).
Penelitian fisik tersebut dipimpin Kepala Bagian (Kabag) Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Pusat Martua Sitorus.
Martua mengatakan, PT Ario Bimo Laguna Perkasa, Gedung Senayan Park (Spark) ada sebagian tanah negara maka kewajibannya menyediakan lahan fasos-fasum.
"Penelitian fisik ini dengan mengukur jumlah luasan dari kewajiban yang diserahkan harus sesuai dengan ukuran di lapangan, sehingga kita melibatkan TP3W berupa UKPD terkait untuk sama-sama mengecek fasum fasos yang memang kewenangannya," jelas Martua.
"Kecocokan ukuran dengan kewajiban yang harus disediakan PT Ario Bimo Laguna Perkasa nanti akan dibahas kemudian bersama TP3W," imbuhnya.
Dengan penelitian fisik, lanjutnya, dapat meningkatkan kesadaran bagi para pengembang untuk memenuhi kewajibannya, sehingga kewajiban yang diserahkan tersebut bisa segera dimanfaatkan masyarakat.
Untuk diketahui, penelitian fisik kewajiban PT Ario Bimo Laguna Perkasa, Gedung Senayan Park berkewajiban menyerahkan kewajiban fasos fasum lahan seluas 4.665 meter persegi.