Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang dengan mengokupasi trotoar, di sepanjang Jalan Tanjung Selor, Kecamatan Gambir.
Sebelum melakukan penindakan, personel Satpol PP mengikuti apel yang dipimpin Wakil Wali (Wawali) Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir, di halaman Gedung Blok C, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Gambir, Selasa (30/7).
Chaidir mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL berjualan tidak pada tempatnya, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan saat melintas.
"Penertiban dilakukan untuk mengembalikan ketertiban, kerapian, dan menjaga keindahan lokasi itu sesuai dengan fungsinya," kata Chaidir.
Baca Juga:
Camat Gambir Sosialisasi Penataan Kawasan Roxy Kepada 51 PKL dan Pelaku Usaha
Pemkot Jakpus Bangun Taman di Kolong Fly Over Roxy Mas
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat TP Purba menjelaskan, penindakan dilakukan sekaligus untuk mensterilisasi wilayah yang rencananya akan dilakukan penataan kawasan.
"Kita mengawal dan mendukung program wali kota untuk menata sepanjang Jalan Tanjung Selor agar lebih indah dan nyaman bagi warga untuk melintas," ungkapnya.
Purba mengaku tidak segan untuk melakukan penindakkan bagi PKL yang kembali berdagang di area itu dalam rangka menjaga ketertiban.
"Kita akan terus melakukan patroli, apabila ada pedagang yang kembali berjualan kita akan berikan sanksi tipiring," tutupnya.