Irwandi Minta Pengusaha di Jakpus Taati PPKM Darurat
Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) meminta para pengusaha untuk dapat mentaati peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan PPKM darurat pelaku usaha dibagi menjadi esensial dan non esensial. Di mana perusahaan yang bergerak dibidang esensial dapat beroperasi sesuai ketentuan, sementara yang non esensial tidak dapat beroperasi.
"Kalau yang esensial silahkan buka, ikuti aturan jam dari PPKM darurat ini," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (16/7).
Irwandi menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan esensial dan non esensial di wilayah Jakarta Pusat.
Sebab, ia menilai pemberlakukan PPKM darurat ini dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19 kali ini benar-benar darurat.
"Kita akan tetap melakukan monitoring. Ini kan PPKM Darurat berarti benar-benar darurat kita minta semua pengusaha, pelaku usaha mematuhi peraturan," tegasnya.
Terkait masih adanya pelaku usaha yang membandel tidak mematuhi peraturan PPKM darurat, Irwandi kembali mengatakan akan melakukan tindakan tegas.
Baca Juga:
Puluhan Perusahaan Disidak Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus
Wali Kota Jakpus Nilai Rencana Tipiring Demi Kemanusiaan
Begini Mekanisme Sanksi Tipiring yang Akan Diberlakukan di Wilayah Jakpus