# Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma. Foto: pusat.jakarta.go.id

Wali Kota: Pelaksanan Salat Idul Adha di Rumah Saja

Pemerintahan 19 Jul, 2021 Reporter: Andreas Pamakayo | Editor : Andreas Pamakayo 532 View

Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Karena adanya pandemi Covid-19, Salat Idul Adha di masjid atau di lapangan ditiadakan untuk wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat. 

Umat Islam diminta untuk menjalankan Salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Baca Juga:

Zona Merah dan Oranye Tidak Diperkenankan Menggelar Salat dan Pemotongan Hewan Kurban 

Gubernur DKI Jakarta juga menerbitkan seruan nomor 11 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1441 H pada Masa PPKM Darurat Covid-19.

"Sesuai dengan seruan Gubernur intinya pelaksanan salat Idul Adha di rumah saja," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma, saat dikonfirmasi, Senin (19/7).

Dhany juga menjelaskan terkait dengan  pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Kalau RPH penuh diharapkan warga melaksanakan pemotongan hewan dengan protokol kesehatan yang ketat," tandasnya. 

Anak Jakpus Anak Jakpus Stiker Bang Jepe