Wali Kota: Pelaksanan Salat Idul Adha di Rumah Saja
Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Karena adanya pandemi Covid-19, Salat Idul Adha di masjid atau di lapangan ditiadakan untuk wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat.
Umat Islam diminta untuk menjalankan Salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Baca Juga:
Zona Merah dan Oranye Tidak Diperkenankan Menggelar Salat dan Pemotongan Hewan Kurban
Gubernur DKI Jakarta juga menerbitkan seruan nomor 11 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1441 H pada Masa PPKM Darurat Covid-19.
"Sesuai dengan seruan Gubernur intinya pelaksanan salat Idul Adha di rumah saja," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma, saat dikonfirmasi, Senin (19/7).
Dhany juga menjelaskan terkait dengan pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
"Kalau RPH penuh diharapkan warga melaksanakan pemotongan hewan dengan protokol kesehatan yang ketat," tandasnya.