Asekbang Pantau Pengelolaan Sampah di Mal Grand Indonesia

Reporter: Rangga Magang | Editor: Andreas Pamakayo

Asekbang monitoring kewajiban pengelolaan sampah di Mal Grand Indonesia, Senin (14/11) siang. Foto: Rangga Magang

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting melakukan kegiatan monitoring kewajiban pengelolaan sampah di Mal Grand Indonesia, Senin (14/11) siang.

Bakwan Ferizan Ginting mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Pergub 102 dalam rangka monitoring pengelolaan sampah di kawasan bisnis dan pertokoan.

"Ini penting bagi kita untuk pengelolaan sampah di Jakarta agar setiap perusahan atau perkantoran dapat bertanggung jawab dalam mengelola sampah," ucapnya.

Baca Juga:

Pemkot Laksanakan Implementasi Pergub 102 di Apartemen Menteng Park 

Sudin LH Monitoring Pengelolaan Sampah di RS Hermina 

Dia berharap untuk semua pihak pengelola pusat perbelanjaan maupun kawasan bisnis di wilayah Jakarta Pusat harus mengikuti peraturan dari pemerintah mengenai pengelolaan sampah.

Menurutnya, seluruh proses pengangkutan sampah harus dilakukan oleh penyedia dan penyelenggara yang sesuai dengan ketentuan dari Dinas Lingkungan Hidup.

"Ke depan harapan kita supaya norma-norma itu dipatuhi dan tadi kita monitor sesuai dengan check list yang dibuat dan tadi saya lihat sudah termasuk bagus," jelasnya.

Sementara itu, Housekeeping Manager Grand Indonesia Mal Asep Misbah Hadidi menjelaskan bahwa pengelolaan sampah yang dilakukan di Mal Grand Indonesia (GI) merupakan proses pemilahan saja, pemilahan antara organik dan anorganik kemudian sampah daur ulang dan juga sampah yang mudah terurai.

“Kami (Mal Grand Indonesia) telah menunjukkan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah di sini,” katanya.