Pemkot Gelar Rapat RTL Serah Terima Kewajiban Fasos Fasum Bersama Dua Perusahaan

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Sekko memimpin rapat pembahasan RTL fasos fasum sesuai IPPR. Foto: Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) administrasi Jakarta Pusat menggelar rapat pembahasan Rencana Tindak Lanjut (RTL) serah terima kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sesuai Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, rapat ini dihadiri dua perusahaan pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yaitu, PT Bioskop Metropole dan PT Dipo Properti.

Baca Juga: 

TP3W Lakukan Penelitian Fisik di Metropole PT Bioskop

"Berdasarkan SIPPT untuk PT Bioskop Metropole mempunyai kewajiban menyerahkan bidang tanah seluas 117 meter persegi berikut konstruksinya dengan mempertimbangkan BAST sementara. Sedangkan PT Dipo Properti berkewajiban menyerahkan bidang tanah marga jalan seluas 219 meter persegi berikut konstruksinya," terang Iqbal, di Ruang Rapat Wakil Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis(13/4)

Dari rapat tersebut, lanjutnya, pemkot akan meninjau ke lokasi pada Mei mendatang, untuk menyesuaikan batas yang menjadi rencana penyerahan lahan dari dua perusahaan itu. 

"Nanti pada 2 Mei 2023 kita ke lokasi lahan dari PT Bioskop Metropole, sambil menunggu bekas-berkas lainnya yang perlu dilengkapi oleh PT Dipo Properti," tuturnya.