KPU Jakpus Musnahkan Surat Suara Pemilu 2024 yang Tidak Layak

Reporter: Malik Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Pemusnahan surat suara Pemilu 2024 yang tak layak. Foto: Malik Maulana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat melakukan pemusnahan kertas surat suara rusak dan kelebihan pengiriman, di depan kantor Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (13/2) malam.

Ketua KPU Jakarta Pusat Efniadiansyah mengatakan, ada empat jenis surat di suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan, yaitu PPWP, DPR, DPD, dan DPRD.

“PPWP berjumlah 62 lembar, DPR 133 lembar, DPD ada kelebihan 44 lembar, tetapi diminta provinsi karena ada digunakan untuk kabupaten/kota lain yang masih kekurangan,” ucap Efni.

“Untuk DPRD ada 212 lembar,” lanjutnya.

Terkait proses distribusi logistik Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, kata Efni telah rampung sesuai rencana.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengapresiasi langkah yang ditempuh KPU untuk memastikan tidak ada yang beredar surat suara lain selain surat suara yang dikirimkan ke masing-masing TPS.

"Pemusnahan kertas surat suara ini merupakan rangkaian langkah terakhir mendekati pemilu dalam memastikan tidak ada yang beredar surat suara lain selain surat suara yang kita kirimkan ke TPS," ucapnya.

Dari pantauan Kominfotik JP di lapangan, pemusnahan kertas suara itu dengan cara dimasukkan ke dalam sejumlah pot keramik dan dibakar perlahan. Di samping pot itu, ada tiga kardus berisi tumpukan kotak suara yang tidak bisa digunakan dalam Pemilu besok, Rabu (14/2).