60 Pelanggar Operasi Tertib Masker di Senen Diberi Sanksi Sosial

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Pelanggar tidak memakai masker saat beraktivitas diberikan sanksi sosial. Foto: pusat.jakarta.go.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen melakukan operasi tertib masker di lima titik jalan protokol.

Kasatpol PP Kecamatan Senen E Sunaryo mengatakan, operasi tertib masker sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Senen dan sesuai Pergub Nomor 3 tahun 2021 dan Kepgub No 875 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes).

Sunaryo mengungkapkan, jumlah pelanggar yang tidak memakai masker di lima titik wilayah Senen, di Jalan Kramat Sentiong terdapat 22 pelanggar, di Pasar Paseban dan Plaza Kenari delapan pelanggar, di Jalan Kembang Pacar 10 pelanggar, serta di Jalan Stasiun Pasar Senen 20 pelanggar.

"Total seluruhnya 60 pelanggar tidak memakai masker terjaring di lima titik lokasi," ujar Sunaryo didampingi Pengendali Satpol PP Kecamatan Senen, Antomi, Senin (5/7).

Para pelanggar tersebut, lanjutnya, langsung diberikan sanksi sosial dengan membersihkan sarana dan prasarana di sekitar lokasi.

"Untuk memberikan efek jera, para pelanggar langsung diberi sanksi membersihkan sarana dan prasarana umum di sekitar lokasi secara bergantian dengan menggunakan rompi pelanggar PSBB," jelasnya.

Baca Juga: 

Tegakkan Prokes, Satpol PP Kebon Kacang Gelar Oparasi Tertib Masker

Pemkot Jakpus Dirikan Posko PPKM Mikro di Kelurahan dan Kecamatan 

Jajaran Tiga Pilar Kecamatan Cempaka Putih Lakukan Sidak Prokes ke Sejumlah Cafe